SISTEM INFORMASI PENCATATAAN KAS DAN SISA HASIL USAHA (STUDI KASUS : KOPERASI BINA ARTHA MANDIRI)

Dinda Ayu Paraswati

Abstract


Koperasi Bina Artha Mandiri adalah salah satu koperasi simpan pinjam yang ada di kota Metro, dan juga salah satu dari keseluruhan koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi Bina Artha Mandiri dalam pengoperasiannya sehingga menghasilkan pendapatan dan dapat memutar kembali modal sehingga koperasi ini tetap berjalan. Dalam pengoperasian nya KPS (Koperasi Simpan Pinjam) memiliki laba bersih yang disebut sisa hasil usaha dan pencatatan kas. Sedikit berbeda dengan laba yang ada pada perusahaan non koperasi, pencatatan kas adalah kegiatan pencatatan untuk semua transaksi yang dilakukan untuk uang kas. Sisa hasil usaha adalah laba yang akan dibagikan secara rata kepada anggota dengan memperhatikan jasa anggota dan jasa modal masing-masing anggota.

Adapun yang menjadi permasalahan dalam penyusunan Laporan Tugas Akhir ini adalah bagaimana membuat sistem informasi akuntansi pencatatan kas dan sisa hasil usaha pada Koperasi Bina Arta Mandiri. Tujuan dari penulisan ini  adalah untuk mempermudah pengawsan terhadap proses kerja Koperasi Bina Artha Mandiri dapat membantu dalam melakukan pencatatan kas dan sisa hasil usaha lebih cepat.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33365/jimasia.v1i2.1487

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Dinda Ayu Paraswati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Sistem Informasi Akuntansi

Published by Universitas Teknokrat Indonesia
Organized by Program Studi D3 Sistem Informasi AkuntansiUniversitas Teknokrat Indonesia
Jl. Zainal Abidin Pagaralam, No.9-11, Labuhanratu, Bandarlampung, Indonesia
Telepon : 0721 70 20 22
W : http://jim.teknokrat.ac.id/index.php/jimasia
E  : jimasia@teknokrat.ac.id.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.